
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik? Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 |
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi? Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor PPID AirNav Indonesia untuk melakukan pengisian formulir permintaan informasi dan/atau melakukan permohonan informasi melalui website ppid.airnavindonesia.co.id dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi. Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan diantaranya wajib menyerahkan copy identitas yang masih berlaku (KTP) dan lampiran pendukung lainnya misalnya surat pengantar dari Universitas/Institusi/Lembaga. |
Berapa lama pemohon bisa mendapatkan data yang dibutuhkan? Pemohon informasi akan mendapatkan data yang dibutuhkan 10+7 hari kerja. |
Jenis data apa saja yang dapat diperoleh? Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan |
Apa saja informasi yang dikecualikan?
|